Ini Tuntutan Umat Kristiani Manokwari soal Pembangunan Masjid di Andai
jpnn.com - MANOKWARI - Ribuan umat Kristen dan sejumlah pendeta di Manokwari, Kamis lalu (29/10) menggelar aksi unjuk rasa menolak pembangunan masjid. Mereka berjalan kaki dari Sanggeng hingga ke kantor Bupati Manokwari di Sowi Gunung untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi longmarch ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Laju kendaraan pun terhambat. Walau cuaca cukup panas di bawah terik matahari, massa tetap bersemangat berjalan kaki sambil menyanyikan lagu-lagu rohani.
Tiba di kantor bupati sekitar pukul 12.00 WIT, ribuan umat Kristen termasuk para pendetanya langsung menggelar aksi. Massa menonjolkan sejumlah spanduk dan pamflet yang intinya menolak pembangunan masjid di Andai.
Beberapa spanduk dan pamflet yang dibawa massa di antaranya bertuliskan, “Menolak Pembangunan Masjid Andai, Hormatilah Tanah Injil Karena Tinggal Ini Yang Kami Punya, Hargailah Manokwari Sebagai Kota Peradaban Orang Papua, Ini Hak Sulung Tanah Kami, Pemerintah Harus Tegas,” serta spanduk lainnya.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Klasis GKI Manokwari, Pdt J.Mamoribo membacakan Komunike Bersama Umat Kristiani di Kota Injil Manokwari. Isinya 5 butir penyataan yang diklaim sebagai upaya demi menegakkan eksistensi Manokwari sebagai Kota Injil dan Pusat Peradaban Orang Papua serta menjaga kearifan lokal di tanah Papua.
’’Komunike bersama ini kami sampaikan kepada Bupati Manokwari untuk segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Tuhan memberkati. Hormat kami pimpinan gereja-gereja di Manokwari,’’ ujarnya.(JPNN)
Berikut Komunike Bersama Umat Kristiani Manokwari:
- Bupati Manokwari tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan masjid dan aktifitas lainnya di wilayah kerja Zending Andai.
- Bupati Manokwari segera meminta kepada Kapolres untuk memanggil H. Appe (tokoh muslim sekaligus pemilik tanah bangunan masjid) serta sikapnya yang tidak kooperatif terhadap pemerintah serta meresahkan masyarakat Kristiani dengan membangun masjid di Andai.
- Bupati Manokwari segera merealisasikan Raperda Manokwari Kota Injil yang sudah pernah diserahkan kepada DPRD untuk disahkan menjadi produk hukum dalam rangka Otsus Papua sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.
- Bupati Manokwari segera melakukan pertemuan koordinasi dengan semua stakeholder, pimpinan TNI, Polri paling lambat November 2015 untuk menertibkan upaya pembangunan yang menyerobot wilayah kerja Zending Andai.
- Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan seluruh warga negara secara adil dan proporsional sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.