Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Usul Cak Imin ke Pemerintah demi Bela Kaum Difabel

Minggu, 05 November 2017 – 22:28 WIB
Ini Usul Cak Imin ke Pemerintah demi Bela Kaum Difabel - JPNN.COM
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berswafoto dengan penyandang disabilitas di Surabaya, Minggu (5/11). Foto: DPP PKB for JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan komitmen partainya untuk memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas. Menurutnya, kekurangan fisik bukanlah halangan dan menjadi alasan untuk diperlakukan secara diskriminatif.

Cak Imin -panggilan kondang Muhaimin- menyatakan itu ketika menghadiri pelatihan pengembangan kapasitas bagi penyandang disabilitas di Surabaya, Minggu (5/11). Di hadapan atusan penyandang disabilitas, menteri tenaga kerja dan transmigrasi di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu menegaskan, tidak boleh lagi ada perlakuan tidak adil dan tindak diskriminatif lainnya terhadap kepada kaum difabel dan penyandang disabilitas di Indonesia.

"Akses yang setara dan kehidupan yang inklusif bagi penyandang disabilitas adalah amanat undang-undang yang harus dikawal bersama. Sudah bukan zamannya lagi membeda-bedakan warga negara dari kekurangan fisik dan keterbatasannya," katanya di acara yang diselenggarakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) itu.

Karena itu, Cak Imin juga memotivasi para penyandang disabilitas agar tidak pernah menyerah dalam mengejar cita-citanya. Politikus kelahiran Jombang yang berulang tahun setiap 24 September itu lantas mencontohkan sosok Presiden Keempat RI KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

"Gus Dur yang tidak dapat melihat saja bisa menjadi presiden. Maka kita semua tentu juga bisa menjadi apapun yang kita inginkan. Yang penting tetap semangat dan terus berjuang," ujarnya. .

Selain itu, Cak Imin juga menegaskan komitmen partainya dalam memperjuangkan hak-hak politik, sosial, ekonomi maupun budaya para penyandang disabilitas. Terlebih, kini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"PKB siap berada di garda depan mengawal implementasi UU 8/2016 yang telah jelas mengatur adanya kesamaan akses, perlakuan, perlindungan, hak menyatakan pendapat, hak berprestasi, dan hak-hak lainnya untuk penyandang disabilitas," tuturnya.

Untuk itu pula PKB akan mendorong pemerintah agar membuka akses seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai aparatur sipil negara ataupun pegawai BUMN. Selain itu, lanjut Cak Imin, dunia usaha semestinya juga makin terbuka terhadap penyandang disabilitas.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan ke pemerintah agar menyediakan alokasi 1 persen kuota bagi kaum difabel untuk bekerja di birokrasi atau BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News