Ini Usul PPP untuk Membuat Jera Pembuat Miras
Usung RUU Pengendalian Minuman Beralkohol, Tawarkan Sanksi Hukuman Matijpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan bahwa pihaknya akan terus memelopori upaya mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum itu menegaskan, RUU tersebut sudah lolos menjadi usul inisiatif DPR sehingga harus dikawal hingga disahkan.
Menurut Arsul, substansi RUU itu bukan melarang minuman beralkohol. Sebab, RUU itu untuk pengendalian peredaran minuman beralkohol.
"RUU ini merupakan inisiatif DPR yang diajukan oleh Fraksi PPP di DPR untuk mengendalikan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol," kata Arsul dalam forum legislasi "RUU Larangan Minuman Berakohol" di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/4).
Karena sifatnya membatasi, lanjut Arsul, maka RUU itu juga memuat pengecualian tentang penggunaan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. "Aturannya nanti ada dalam bentuk peraturan pemerintah," tegasnya.
Semenatra soal sanksi bagi yang melanggar, hingga saat ini masih dirumuskan. Menurutnya, RUU itu juga harus memuat sanksi bagi pelanggar ketentuan tentang pengendalian minuman beralkohol.
"Kalau di narkoba dikenal hukuman mati, pada RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini mestinya juga ada sanksi hukuman mati. Atau kita buat saja rumusan sanksinya antara lain pemilik perusahaan minuman beralkohol meminum produknya sendiri sampai mati," usul Arsul.
Dia menjelaskan, di luar negeri seperti Australia dan Amerika Serikat, untuk menjual dan mengonsumsi alkohol tidak bisa sembarang tempat. "Di dua negara tersebut ada sanksi pidananya jika minuman beralkohol dikonsumsi di halaman rumah," pungkasnya.(fas/jpnn)