Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Wajah Pria yang Hamili Remaja, Ngakunya Dipengaruhi Setan

Kamis, 30 Juni 2016 – 17:21 WIB
Ini Wajah Pria yang Hamili Remaja, Ngakunya Dipengaruhi Setan - JPNN.COM
Abdul Latif (biru). Foto: Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK  - Abdul Latif (20) harus meringkuk di penjara setelah menghamili sang pacar Bunga (bukan nama sebenarnya). Abdul mengaku mengihik-ihik remaja 15 tahun itu karena di bawah pengaruh setan.

Peristiwa tersebut terjadi 10 Juni 2016 lalu di kediaman tersangka di Sungai Berembang. Pelaku beraksi saat korban sedang tertidur. Saat terbangun tersangka sudah di atas tubuh korban.

"Bukan karena saya nonton film porno. Tetapi karena dipengaruhi setan, akhirnya saya melakukan hal itu,” kata Abdul, Rabu (29/6) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, keluarga korban melapor pada 22 Juni 2016. "Korban disetubuhi pelaku sampai hamil," jelas Andi Yul.

Sebelum menyetubuhi korban, tersangka terlebih dahulu mencium dan menggerayangi tubuh korban dengan modus akan bertanggung jawab. Ketika diinterogasi, Abdul Latif berkelit tak menyetubuhi korban. Dia hanya mengaku mencium dan menggerayangi tubuh korban.

“Itu hak tersangka berbicara seperti apa. Kita tidak mengejar pengakuannya. Tetapi kita memiliki alat bukti yang cukup atas tindak pidana perstubuhan yang dilakukannya,” tegas Kompol Andi Yul.

Abdul latif dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah kita tahan,” katanya.

Ditemui wartawan di Mapolresta Pontianak, Abdul Latif sudah mengenakan baju tahanan. Dia mengakui perbuatannya, mencium dan menggerayangi tubuh korban. Namun dirinya membantah menyetubuhinya.

PONTIANAK  - Abdul Latif (20) harus meringkuk di penjara setelah menghamili sang pacar Bunga (bukan nama sebenarnya). Abdul mengaku mengihik-ihik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News