Ini Wujud Komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal pada Rabu (4/9).
Kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melaksanakan pemusnahan 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'RAY' jenis sigaret putih mesin.
Persetujuan tersebut diberikan pada 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.
Leni menyebut nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan sebesar Rp 23.823.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31.547.315.800.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024.
Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut, berupa KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.