Ini yang Bikin Fredrich Gugat KPK di Praperadilan
Dia yang ditunjuk Peradi mendampingi Fredrich ini juga mengatakan di dalam KUHAP disebutkan penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Sementara apa yang dilakukan KPK tak berdasar.
"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafsiran KPK,” imbuh dia.
Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah.
Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. (mg1/jpnn)