Ini yang Diincar KPK dari Anak Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel
Pada hari ini, Fikri juga menyatakan bahwa pihaknya memanggil lima saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah. Tiga saksi merupakan pihak wiraswasta, yakni Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Lalu ada juga karyawan swasta La Ode Darwin dan konsultan Arief Satriawan.
Mengenai pemeriksaan para saksi tersebut, Fikri enggan menjelaskan apa yang ingin penyidik dalami.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar. (tan/jpnn)