Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata
Rabu, 01 Februari 2023 – 19:38 WIB
“Kami juga menghibahkan sejumlah barang berupa audio amplifier, cabinet, gerinda, dan lain-lain senilai kurang lebih Rp 153.639.535,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Hary Prasetyo.
Barang-barang yang dihibahkan maupun yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang tidak dikuasai (BTD) barang kiriman pos.
Kegiatan ini merupakan upaya pendayagunaan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial, dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan sebagai wujud implementasi tugas community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. (jpnn)