Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah
Mahfud mengatakan, salah satu hal yang akan diatur juga ialah terkait prosedur pengajuan pengarantinaan kewilayahan tersebut.
Pemerintah akan mengatur, pihak yang dapat mengusulkan keputusan tersebut ialah Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional.
"Barulah kemudian Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menyebutkan, PP tentang karantina wilayah itu akan segera diterbitkan pada pekan depan.
"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," katanya. (antara/jpnn)