Inikah Alasan KPK Belum Tetapkan Politikus PKB Ini Jadi Tersangka?
jpnn.com - JAKARTA - Nasib Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga kini belum jelas.
Meski namanya disebut menerima suap dalam putusan terpidana pengusaha Abdul Khoir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tentu mendalami fakta persidangan itu.
"Fakta persidangan merupakan satu dari informasi yang bisa didalami," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (10/11).
Dia menegaskan, untuk menetapkan tersangka tidak harus dimulai dari penyelidikan baru.
Menurutnya, penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan, termasuk fakta persidangan.
"Bisa pengembangan penyidikan, iya bisa langsung," ungkap Priharsa.
Menurut dia, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.