Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 16:37 WIB
2. Ijin Lokasi dan Site Plan
Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)