Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 16:37 WIB
1. Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada KSO-AW, diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
2. Untuk mengevaluasi Kemampuan Dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain KD digunakan nilai proyek tertinggi yang pernah dikerjakan, sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
10. Pencairan Anggaran Tahun 2010
Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), meskipun Surat Permintan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melanggar PMK 134 /PMK.06/2005 dan Pendirjen Perbendaharaan PER-66/PB/2005.