Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
"Ini SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," tegas Eko Mardiono, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiyono kepada jpnn com, Senin (22/1).
Dia pun mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada kepada PPK yang merekrut honorer baru lagi. (esy/jpnn)