Inilah 3 Pelanggaran Karaoke Milik Inul Daratista
jpnn.com - TANGERANG - Fakta baru menguak terkait keberadaan tempat karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall Kota Tangerang, Banten. Setelah terbukti menyediakan minuman keras, izin gangguan (HO) juga kadaluarsa.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang melakukan rapat koordinasi terkait temuan minuman keras di Inul Vizta oleh Satpol PP, Selasa (13/1). Dalam rakor yang dipimpin Asisten Daerah I (Asda I) Syaeful Rohman itu, mencuat beberapa fakta pelanggaran aturan oleh Inul Vizta.
Pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar jam operasi karena buka melebihi pukul 24.00 wib, menjual minuman keras dan tidak memiliki izin gangguan (HO).
“Izin gangguannya sudah kadaluarsa karena berakhir pada Juli 2014,” ujar Syaeful Rohman seusai rapat koordinasi seperti yang dilansir Satelit News (Grup JPNN.com).
Menurut Syaeful, dalam klausul pada ijin gangguan, tertuang jelas peraturan tidak boleh ada minuman keras (Miras) serta jam operasional hingga pukul 24.00 WIB.
“Jadi, baik Miras itu disediakan ataupun dibawa oleh pengunjung tidak diperbolehkan. Dan dari hasil sidak kemarin, kami mendapatkan barang bukti Miras,” pungkasnya.
Menanggapi kasus Inul Vizta, Wali Kota Tangerang, Arief menegaskan pelanggaran harus ditindak tegas. Dia mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan terhadap Inul Vizta.