Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan sejak 22 Mei hingga Jumat, 27 Juni kemarin lembaganya telah menerima 34 laporan dugaan pelanggaran masa kampanye dalam tahapan pemilihan presiden 2014.
Dari pengaduan tersebut, 25 pengaduan telah ditangani. Dimana sebagian besar di antaranya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan pelanggaran pemilu.(gir/jpnn)
Berikut 33 data laporan dugaan pelanggaran masa kampanye, dari 34 laporan yang masuk ke Bawaslu:
1. Tanggal 22 Mei, Habiburokhman melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Relawan Joko Widodo Jusuf Kalla berupa pembuatan spanduk kampanye hitam (black campaign) pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2014. Bawaslu pada 23 Mei 2014 merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
2. Tanggal 26 Mei, Habiburrokhman melaporkan pemilik akun twitter @PartaiSocmed terkait dugaan kampanye hitam terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto. Bawaslu pada 30 Mei merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
3. Tanggal 2 Juni, Habiburrokhman melaporkan Joko Widodo terkait dugaan kampanye di luar jadwal berupa pernyataan ajakan pada pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden 1 Juni lalu di Gedung KPU. Selain itu turut dilaporkan Arya Bima, atas dugaan penggunaan fasilitas KPU oleh pasangan calon nomor urut 2 dalam acara tersebut. Bawaslu pada 7 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
4. Tanggal 2 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal berupa penayangan iklan kampanye di media cetak/elektronik pasangan capres nomor urut 2. Bawaslu mekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
5. Tanggal 3 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan paslon nomor urut 1 dalam acara pemaparan visi dan misi di hadapan Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya, 1 Juni 2014 yang ditayangkan secara langsung oleh TV One. Untuk mengklarifikasi dugaan, Bawaslu memanggil Syarifuddin Hasan (Ketua Harian DPP Partai Demokrat) dan Direktur TV One. Bawaslu juga memanggil cawapres Hatta Rajasa pada 5 Juni. Bawaslu kemudian pada 8 Juni merekomendasikan, meneruskan laporan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.