Inilah 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015
jpnn.com - JAKARTA - DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Sidang paripurna terkait, dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB siang ini (Senin, 9/2).
Jika tidak ada perubahan, setidaknya ada 37 RUU yang akan diputuskan. Semua RUU ini direkapitulasi dari penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU. Pembahasan juga akan dilakukan secara intensif di komisi maupun komite DPR-DPD.
Selain itu, ada sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini yakni 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.(fat/jpnn)
Berikut daftar 37 RUU prioritas prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU
5. RUU tentang Pertanahan