Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah 4 Kesepakatan Indonesia dan Freeport

Selasa, 29 Agustus 2017 – 13:31 WIB
Inilah 4 Kesepakatan Indonesia dan Freeport - JPNN.COM
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menemukan empat kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan di kantor Kementerian ESDM, Minggu (27/8). Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku ketua tim perunding pemerintah Indonesia langsung ikut dalam proses perundingan itu.

Selain Jonan, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan kementerian terkait. Sedangkan dari pihak Freeport ada Richard Adkerson selaku president dan CEO Freeport-McMoRan, serta jajaran direksi PTFI.

Jonan menjelaskan, perundingan itu untuk menindaklanjuti berlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final," ucap Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/8).

Sedangkan poin pertama dari kesepakatan final itu adalah revisi landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dan PTFI dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kedua, divestasi 51 persen saham PTFI untuk kepemilikan nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Keempat, stabilitas penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin tersebut, kata Jonan, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa  operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera  menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menemukan empat kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan di kantor Kementerian ESDM, Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close