Inilah 5 Tersangka Korupsi yang Jadi Buron KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK alias buron. Kelima tersangka itu ialah, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa pihaknya tetap berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masuk DPO lembaga antikorupsi itu.
"Kami tidak akan secara detail mengatakan kami sedang mencari ini di mana, di mana, yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan penangkapan," kata Karyoto saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).
Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan lima DPO itu agar segera melapor kepada KPK.
"Kami juga sampai saat ini mengharap kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui atau mendengar atau ada informasi keberadaan orang-orang yang menjadi daftar pencarian orang kami, kami mohon memberikan kepada kami informasinya," ungkap Karyoto.
Secara terperinci, kelima buron KPK itu ialah Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina 2014-2017.
Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.