Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa kasus dugaan suap, eks petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadhi Soeharto.
Hakim tak sependapat dengan pertimbangan tim kuasa hukum yang menyebut terdakwa tidak layak disidang karena sedang mengalami sakit permanen (unfit to stand trial).
Hakim menolak pendapat ahli dari kubu terdakwa yang menyimpulkan bahwa Bambang adalah pasien berisiko sangat tinggi karena bisa mengalami serangan jantung atau stroke yang menyebabkan kematian mendadak.
"Menolak permohonan penasihat hukum terdakwa Bambang Wiraatmadji Soeharto untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim John Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).
Majelis hakim lebih sepakat dengan keterangan dokter ahli dari lkatan Dokter lndonesia (lDl) yang diajukan oleh kubu jaksa KPK. Pemeriksaan resmi dari 12 orang anggota tim lkatan Dokter lndonesia (lDl) dinilai lebih objektif.
Selain itu majelis hakim menilai Bambang masih mampu menjalani persidangan karena mampu menyampaikan pembelaan atas materi perkara.
"Tampaknya sejak awal pemeriksaan, terperiksa ingin menunjukkan dirinya agar unfit to stand trial," ujar hakim John.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selama menjalani persidangan, terdakwa Bambang diperbolehkan untuk didampingi oleh dokter yang memantau kondisi kesehatannya.