Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Jumat, 06 November 2009 – 00:20 WIB
Menurut kapolri waktu singkat itu takkan cukup untuk mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Dalam satu kali 24 jam kami tidak mampu. Sedangkan kami dipaksa untuk menahan,'' ujar kapolri dihadapan komisi tiga Kamis (5/11) malam.
Dipaparkannya, pemeriksaan Anggodo diawali dengan sebuhah rekaman pembicaraan. Sementara secara hukum, bukti rekaman awal itu harus diuji dulu kebenarannya terkait rekaman, kebenaran tokoh yang bicara dan sebagainya. Ini tentu saja membutuhkan waktu, karena membutuhkan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya sebagai pelengkap.