Inilah Aturan Baru Pemberian THR
’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan ipah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.
’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,’’ kata Hanif. (bil)