Inilah Barang Bukti yang Diamankan dari Tangan 2 Terduga Teroris
jpnn.com, MAKASSAR - Densus 88 menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dari tangan kedua terduga teroris itu, densus mengamankan barang bukti satu pucuk senjata laras panjang F16, satu pucuk revolver.
Selain itu, beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit, kemudian magazine (tempat peluru) pabrikan dari senjata F16, lima detonator, 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56.
"Ada juga beberapa butir amunisi peluru hampa dan amunisi peluru karet serta dua pucuk senjata jenis FN organik beserta megazine atau tempat peluru dalam senjata," kata Plt Kabid Humas Polda Kombes Pol Ade Indrawan di Mapolda Sulsel, Rabu.
Ade mengatakan dua terduga teroris yang diamankan tersebut warga Kabupaten Luwu Timur berinisial MU dan MM.
MU ditangkap di Luwu Timur pada Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 09.55 WITA. Sedangkan MM pada Jumat, 26 November 2021.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," sebut Ade Indrawan.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: