Inilah Catatan DPD RI untuk Persiapan Pemilu Serentak 2019
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait persiapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Kerja DPD RI dengan KPU dan BAWASLU dengan agenda membahas persiapan Pemilu 2019 di ruang rapat Komite I, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/9/2018).
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani memberi catatan terhadap persoalan-persoalan yang timbul dari persiapan pemilu serentak pileg dan pilpres 2019 kepada KPU dan Bawaslu. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain terkait validitas Daftar Pemilih tetap (DPT) yang ganda. Kemudian aturan pelaksanaan kampanye pileg dan pilpres; peran KPU Bawaslu dalam menekan kampanye hitam; politik uang.
Selain itu, pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemilu dilaksanakan; masalah mantan bacaleg korupsi yang membuat KPU dan Bawaslu mempunyai perbedaan keputusan dan sikap; serta larangan bacaleg DPD RI yang menjadi pengurus partai politik.
“Pemilu 2019 dalam catatan DPD RI berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu namun banyak persoalan muncul, dan terkait hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu, ini harus menjadi perhatian serius karena 2019 akan menjadi sejarah bagi penyelenggeraan pemilu serentak pertama kalinya,” ucap Senator Sulawesi Utara.
Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan penjelasan soal kesiapan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 2019. Di antaranya Bawaslu sudah mendapatkan dukungan APBN yang cukup.
Kemudian peningkatan kapasitas jajaran dan kelembagaan Bawaslu di Kabupaten/Kota sudah permanen 5 tahun. Peran Bawaslu menghadapi kampanye hitam dan politik uang menjadi kewajiban tugas Bawaslu.
“Politik uang dan kampanye hitam sudah menjadi tugas tanggung jawab Bawaslu. Bawaslu tidak hanya mengawasi dan menajdi hakim tapi juga melakukan sosialisasi dan pencegahan sehingga dapat diminimalisir kalau bisa sampai ke titik nol,” ungkapnya.