Inilah Daftar Keberhasilan Lanal Dumai Dalam Penegakan Hukum
jpnn.com, DUMAI - Pangkalan TNI AL Dumai telah berhasil menggagalkan beberapa kasus penyelundupan di wilayah kerjanya. Kasus terakhir adalah berhasil menangkap tiga kapal yaitu KM. Rena GT 25 yang membawa muatan 20 ton tekstil ilegal, KM. Pazri III GT 3 dan KM. Alni GT 3 yang membawa muatan minuman keras (Miras) di Sungai Enok Dalam.
Hal tersebut disampaikan Komandan Lanal Dumai, Ltk Laut (E) Yose Aldino saat melaksanakan konfrensi pers di Dermaga KAL Sungai Dumai, Riau, Senin (13/8).
Danlanal Dumai menjelaskan keberhasilan tersebut diawali penangkapan truk bermuatan miras pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 oleh Anggota Pos Angkatan Laut (Posal) Tanjung Datuk Lanal Dumai bersama Anggota Kodim 0302/Inhu. Saat itu, satu unit truk dengan No.Pol. BD 8713 AO yang membawa muatan 456 kardus berisi minuman Keras (Miras) ilegal di daerah Kempas Jaya Inhil Riau.
Kasus ini diserahkan ke Reskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 Lanal Dumai telah menggagalkan penyelundupan Kepiting Petelor yang dibawa menggunakan speedboat 200 PK. Muatan kepiting diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Proses hukum diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Riau.
Selanjutnya, Sabtu, 4 Agustus 2018 di Perairan Pulau Cawan, Lanal Dumai telah menangkap KM. Rena GT 25 yang membawa muatan tekstil dari Batam. Kasus ini perlu didalami terkait asal usul barang tersebut.
Kemudian dalam selang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 di Sungai Enok Dalam, Lanal Dumai telah menangkap KM. PAZRI III dan KM. ALNI yang membawa muatan ratusan kardus Minuman Keras (Miras) berbagai merek.
Danlanal Dumai menjelaskan kasus penyelundupan minuman keras ilegal dengan berbagai merek yang digagalkan di daerah Kempas Jaya Inhil dan terakhir di daerah Sungai Enok tersebut total berjumlah sekitar 1.040 kardus miras ilegal yang diperkirakan seluruhnya bernilai sekitar Rp 3,64 miliar. sedangkan enyelundupan ekspor kepiting tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan dengan berat sekitar Rp 800 kg kepiting bernilai sekitar Rp 50 juta.
Kemudian untuk penyelundupan tekstil dari luar negeri tanpa bea masuk jumlahnya sekitar 20 ton nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 Juta.