Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Daftar Tunjangan PNS Ditjen Pajak yang Bikin Ngiri

Sabtu, 21 Maret 2015 – 05:55 WIB
Inilah Daftar Tunjangan PNS Ditjen Pajak yang Bikin Ngiri - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai isi Perpres, khusus Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak akan mendapat tunjangan kinerja yang nilainya cukup besar, yang akan dirapel dari bulan Januari hingga April 2015.

Bisa dipastikan, bulan depan dirjen pajak dan para pegawainya bakal mendapat tunjangan kinerja dengan jumlah yang fantastis. Sebagai contoh, Dirjen Pajak yang bakal menerima tunjangan kinerja Rp 117.375.000 setiap bulannya, akan memperoleh Rp 469.500.000 pada April mendatang.

"Remunerasi ini berlaku mulai 1 Januari 2015, jadi jumlahnya nanti dirapel dari Januari sampai April. Karena Pepres-nya kan diperkirakan baru berlaku April dan ini berlaku surut," papar Staf Ahli Kemenkeu bidang OBTI (Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi) Kemenkeu Susiwijono Moegiarso kepada Jawa Pos (induk JPNN), kemarin (20/3).

Pejabat yang akrab disapa Susi itu memaparkan, dalam Perpres tersebut memang diatur bahwa remunerasi bagi pegawai pajak akan diberikan 100 persen tahun ini. Remunerasi tersebut diberikan setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Dia memaparkan, nilai remunerasi tertinggi adalah Rp 117.375.000 bagi pejabat eselon I, dalam hal ini Dirjen Pajak.

"Sementara yang terendah itu untuk jabatan pelaksana itu tunjangan kinerjanya Rp 5,3 juta. Pelaksana ini biasanya pegawai pajak yang sudah lama dan sudah sepuh, dan biasanya hanya lulusan SMA,"ujarnya.

Susi melanjutkan, tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan tersebut, berada di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan.

JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close