Inilah Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor hingga Jadi Makelar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono melakukan tindak pidana gratifikasi terkait jabatannya.
KPK menyatakan Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberikan karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka Andhi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan Andhi sudah melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
“Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Alex.
Sebagai makelar, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.