Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
Kamis, 08 November 2012 – 18:47 WIB
3. Tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administasi partai politik";
4. Tidak menjalankan ketentuan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Teradu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN namun juga menggunakan anggaran dari sumber dari pihak lain";
5. Melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan, karena SIPOL bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL tersebut, sedangkan masyarakat umum tidak dapat memberikan ruang masukan dan tanggapan terhadap data yang ada"; dan