Inilah Hasil Evaluasi dari 11 Kali Pemilu di Indonesia
Edwin: Pemilu 1999 Curang dan Tidak SahBerdasarkan UU Pemilu, hasil Pemilu ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota KPU. Artinya, hasil pemilu harus ditandatangani minimal 35 anggota KPU. Ternyata hasil pemilu hanya ditandatangani 19 anggota KPU.
“Yang lain tidak tanda tangan hasil pemilu karena temuan kecurangan yang jumlahnya ratusan ribu itu dan belum ditindaklanjuti," katanya.
Dengan tidak ditandatangani dua pertiga anggota KPU sesuai ketentuan dalam UU tentang Pemilu, menurut Edwin, sebenarnya Pemilu 1999 tidak sah karena tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU, walaupun kemudian ditandatangani Presiden BJ Habibie.
“Jadi jelas hasil pemilu tahun 1999 tidak sah dan cacat hukum, rakyat harus mencatat ini,” ujarnya.(jpnn)