Inilah Hasil Rapat Paripurna ke III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 – 2020
Rabu, 23 Oktober 2019 – 02:00 WIB
Sesuai UU Kepolisian Ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Ayat (2) usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta alasannya.
“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” pungkas Puan.(jpnn)