Inilah Hasil Telaah Polri pada Isi Jokowi Undercover
jpnn.com - JPNN.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu menangkap Bambang Tri Mulyono. Sejak 30 Desember lalu, penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjadi tahanan Bareskrim.
Penyidik Bareskrim menjerat pria asal Blora, Jawa Tengah itu dengan dua sangkaan sekaligus. Pertama adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan satu sangkaan lagi adalah pelanggaran Pasal 5 (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik telah meneliti isi buki Jokowi Undercover. Penelitian itu juga melibatkan ahli pidana, pakar bahasa dan sejarawan.
Kesimpulannya, isi buku Jokowi Undercover tidak didukung data valid. "Isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga pelanggaran hukum makin menguat. Itu didasarkan dari hasil analisis konten dan keterangan para ahli juga," kata Boy Rafli di Divisi Humas Polri, Selasa (3/1).
Boy menjelaskan, Bambang tidak hanya membuat buku yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, mantan wartawan itu juga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.
Bambang dalam akunnya di Facebook menyebut naiknya Joko Widodo sebagai presiden karena hasil dari kebohongan.
"Kalimat itu rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian. Enggak ada bukti yang mendukung Bambang Tri. Kalau dilihat ini sesuatu yang tidak memberi edukasi ke publik, jadi menimbulkan rasa antipasi," terangnya.(elf/JPG)