Inilah Isi Lengkap SE Menaker tentang Pembayaran THR
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tertanggal 3 Juni 2015 ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
“Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (4/6).
Hanif menyebutkan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Karena itu THR harus dibayarkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Dalam regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan lebih baik,” jelasnya.
Dalam surat edaran ini, Menaker juga meminta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Disebutkan dalam surat edaran ini, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.