Inilah Jadwal Libur Tahun 2015
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait cuti bersama dan libur nasional untuk tahun 2015. Pada tahun depan, akan ada 19 hari libur yang sebagian besar jatuh di hari Kamis, Jumat dan Sabtu.
"Tahun 2015 mendatang akan ada 19 hari libur, yang terdiri dari 15 hari libur nasioanal dan 4 hari cuti bersama," tutur Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Rabu (07/05).
Agung menuturkan, empat hari cuti bersama akan diberikan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah dan sebelum perayaan natal. Tiga hari untuk perayaan hari raya Idul Fitri dan satu hari untuk perayaan natal.
"Untuk Idul Fitri tiga hari, yakni 15, 16 dan 20 Juli 2015. Sedangkan untuk natal diberikan sebelum perayaan natal, yakni tanggal 24 Desember," ungkapnya.
Diakuinya jumlah hari libur ini menurun dibandingkan dengan tahun 2014, yakni sebanyak 22 hari. Pengurangan ini didasari atas pengefektifan dan efisiensi pemanfaatan hari kerja. Selain itu, pertimbangan jumlah total cuti karyawan tiap tahunnya juga turut menjadi konsen pemerintah.
"Pemerintah kan memberiakn cuti sebanyak 12 hari per tahunnya. Jadi masih masih bisa dimanfaatkan," katanya.
Dengan adanya pengaturan cuti bersama ini, Agung berharap, dapat membantu para PNS yang tidak pernah atau kesulitan dalam mengambil waktu cuti. Tak hanya itu, cuti bersama yang menyertai hari libur nasional ini juga diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja dan peningkatan pariwisata dalam negeri.
"Cuti bersama menyertai hari libur nasional dipandang sangat positif untuk mendisiplinkan dan meningkatkan sektor ekonomi," ujarnya. (mia)
Hari libur resmi 2015 tersebut adalah: