Inilah Jurus Arcandra Perkuat Pertamina
Dia menyebut fungsi SKK Migas perlu diefisienkan melalui unit di bawah BUMN Migas atau Pertamina. ’’Ketika fungsi SKK Migas ada di bawah Pertamina, akan terjadi konsolidasi ekonomi,’’ jelasnya.
Harapannya, amanah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang memerintahkan pengelolaan kekayaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat bisa tercapai.
Guru besar ITS itu menambahkan, opsi melebur SKK Migas ke Pertamina lebih baik daripada ide menjadikan lembaga pimpinan Amien Sunaryadi itu sebagai BUMN khusus. Mukhtasor menyebut ide menjadikan SKK Migas sebagai BUMN baru merupakan pilihan setengah matang. Sebab, tidak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Dia menegaskan, ada frasa ‘dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945. Jadi, tidak hanya soal kata dikuasai oleh negara. SKK Migas perlu digabung dengan Pertamina supaya tidak ada benturan bisnis.
’’Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus, amanah untuk kemakmuran rakyat tidak akan terjadi,’’ terangnya.
Alasan lain, lanjut Mukhtasor, BUMN khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi itu akan menghambar sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage keuangan.
’’Kalau Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas, kemampuan investasi menjadi lebih besar, keuntungan membesar, dan kontrobusi ke negara makin besar,’’ terangnya.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi tidak mau terlalu berpolemik soal wacana itu. Alasannya, saat ini pihaknya sedang berbenah untuk menjadi lebih baik.