Inilah Kabar Terkini Pegawai BRI yang Larikan Uang Rp 6 M
jpnn.com, MEDAN - Kasus penggelapan uang Rp 6 miliar yang dilakukan dua oknum petugas Tambahan Kas Kantor (TKK) masih terus diselidiki polisi.
Pihak BRI Cabang Medan Putri Hijau akhirnya angkat bicara terkait kasus penggelapan yang dilakukan salah satu pegawai berinisial BN tersebut.
Dalam penjelasan pihak BRI, terjadinya penggelapan tersebut karena oknum pegawai itu menyalahgunakan kewenangan.
“Oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut. Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan,” ujar Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi, Selasa (17/10).
Kata dia, hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepecayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum.
Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.
Kepala Kantor Cabang Medan Putri Hijau, Amal Perangin-angin menjelaskan kronologis terjadinya penggelapan uang tersebut awalnya pihaknya melakukan penarikan tambahan uang kas ke kantor BI Sumut sebesar Rp63 miliar. Penarikan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan 3 vendor yang akan digunakan pengisian kas ATM.
Maka dari itu, ditugaskan BN bersama seorang sopir untuk melakukan penarikan uang dengan menggunakan kendaraan dinas. Setelah melakukan pengambilan uang, selanjutnya dibagikan kepada tiga vendor yang ikut mendampingi. Sedangkan, para vendor membawa kendaraan masing-masing dengan pengawalan petugas keamanan.