Inilah Kasus-kasus Penistaan Agama dan Cara Penyelesaiannya
Kamis, 03 November 2016 – 07:12 WIB
Kemudian juga kasus penistaan agama oleh Ahmad Musaddeq yang mengaku nabi diganjar kurungan empat tahun.
’’Penistaan agama Lia Eden juga berujung vonis,’’ katanya. Jamil mengatakan di dalam KUHP Pasal 156-a dijelaskan terkait pidana penistaan agama.
Lalu kasus penistaan agama yang berujung keluarnya SKB tertuju pada Gafatar dan Ahmadiyah. Di dalam SKB itu kedua gerakan yang sudah menyebar di Indonesia diputuskan untuk dibatasi.
Diantaranya bagi Ahmadiyah, dilarang menyiarkan ajarannya di muka umum. (and/c14/ayi/sam/jpnn)