Inilah Kata Polisi soal Ferrari dengan Sopir Nan Seksi
jpnn.com - DENPASAR - Polisi lalu lintas yang bertugas di Jalan Gajah Mada Denpasar, Kamis (28/4) lalu sekitar pukul 07.42 waktu Indonesia tengah (WITA) menghentikan laju mobil Ferrari warna merah bernomor B 7 ENN. Petugas menganggap ada yang janggal pada pelat nomor polisi Ferrari tipe 599 GTB Fiorano itu.
Sebagaimana diberitakan laman Bali Express News (Jawa Pos Group), sang penunggang Ferrari, JT diduga memodifikasi pelat mobil mewahnya lantaran demi bergaya. Yakni agar sesuai atau matching dengan kondisi mobil yang wah itu.
Pelat nomor mobil itu seolah ada tambahan huruf ‘I’ pada bagian paling belakang. Dengan nomor polisi B 7ENN yang dikomposisikan sedemikian rupa maka terbentuklah sebuah nama: JENNI.
Baca juga: Ferrari Disetop Polisi, Wuih... Pengemudinya Kayak Begini
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan, ada larangan tentang modifikasi pelat nomor kendaraan. Larangannya tertuang pada Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terancam dipidana dengan dua bulan kurungan. “Atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ucapnya.
Nuryana menambahkan, berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 maka TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. “Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, red) berarti tidak sah dan tidak berlaku,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penumpang Ferrari itu adalah seorang perempuan dengan pakaian menantang. Wanita pengemudi Ferrari itu berkaos merah seperti mobil mewah yang ditungganginya. Sedangkan bawahannya adalah celana jeans supermini. (ken/rdr/dot/jpg/ara/jpnn)