Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Keputusan Pemerintah soal Tiktok Shop, Tidak Boleh Medsos Merangkap Perniagaan

Senin, 25 September 2023 – 17:44 WIB
Inilah Keputusan Pemerintah soal Tiktok Shop, Tidak Boleh Medsos Merangkap Perniagaan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas soal media sosial dan niaga elektronik atau e-commerce di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan baru soal perniagaan melalui elektronik. Media sosial (medsos) dilarang menjadi alat untuk transaksi elektronik.

Keputusan itu diambil setelah pihak terkait menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9).

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media seusai mengikuti rapat.

Zulhas menjelaskan dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi, dia semacam platform digital. Jadi, tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat. Hal ini diketahui dilakukan oleh Tiktok Shop.

"Algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuhnya.

Pemerintah melarang media sosial merangkap sebagai niaga elektronik atau e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News