Inilah Kesimpulan Polisi Soal Kasus Lift Blok M Ambruk
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyimpulkan bahwa penyebab ambruknya lift Blok M Square, karena kelebihan beban. Diketahui, akibat ambruknya lift itu, ada 25 pengunjung mengalami luka-luka.
Budi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli dan saksi, kesalahan bukan dari pihak manajemen mall.
Sebab, sistem maintenence yang dilakukan pengelola sudah berjalan. Lift yang ambruk itu sudah dilakukan maintenence tiga hari sebelum kejadian.
"Kalau pun dalam kasus itu dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP akibat kelalaian. Maka, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan itu penumpangnya karena over capacity itu," kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Namun, jika digunakan pasal tersebut, maka kelalaian berasal dari pengunjungnya. "Artinya tidak ditemukan tindak pidana dari pengelola. Kelalaian dari pengunjungnya," imbuhnya.
Menurutnya, alarm lift pun sudah berfungsi dengan baik dengan memberi peringatan di lantai tujuh.
Sejak di lantai tujuh itu, kampas rem lterus menahan lift yang kelebihan beban itu hingga ke lantai tiga. Baru saat di lantai tiga, lift semakin kelebihan beban karena diisi 31 orang.
Budi menerangkan, lift tersebut seharusnya diisi berat 1.600 kg, namun saat kejadiaan lift diisi lebih dari 2 ribu kg.