Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Kronologi Aksi Koboi Oknum Polisi Iptu Mustofa yang Viral di Medsos

Minggu, 28 Februari 2021 – 22:16 WIB
Inilah Kronologi Aksi Koboi Oknum Polisi Iptu Mustofa yang Viral di Medsos - JPNN.COM
Aksi koboi oknum polisi di Sumut saat mengamankan demo buruh di depan PT RFA di Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut. Foto: dok pri/pojoksatu.id

jpnn.com, DELISERDANG - Oknum polisi ‘koboi’ Iptu Mustofa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, permintaan maaf itu dipastikan tidak berpengaruh pada proses yang tengah berlaku.

Sanksi kode etik profesi kepolisian pun sudah menantinya. Hal ini diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah melalui video pernyataan resminya, Sabtu (27/2/2021).

Herwansyah mengatakan, pihaknya telah menjemput Iptu Mustofa dari tempat dinasnya di Polsek Hamparan Perak.

“Kami akan mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Setelah penjemputan itu, Iptu Mustofa akan menjalani pemeriksaan intensif.

“Selanjutnya kepada Iptu Mustofa akan kami proses dan akan kami lakukan pemeriksaan,” sambung Herwansyah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Disebutkan dalam pasal 5 huruf a, yakni melakukan hal-hal dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan kepolisian Negara Republik Indonesia,” bebernya.

“Kami akan mengenakan sanksi di pasal 7 huruf C, di mana menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai dengan peraturan pemerintah No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia,” tandas Herwansyah.

Oknum polisi ‘koboi’ Iptu Mustofa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, permintaan maaf itu dipastikan tidak berpengaruh pada proses yang tengah berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News