Inilah Kronologi Meninggalnya Kasih, 20 Kali Dipukul Ayah Kandungnya
Disinggung mengenai pemukulan itu hingga berdarah, dia mengaku tidak sampai terjadi hal itu.
“Yang saya tahu, hanya memar-memar. Kemudian, saya bawa ke rumah orang tua saya di Lowok Doro. Selama perjalanan, Kasih saya pangku. Kemudian, saat di rumah, oleh bidan anak saya dinyatakan telah tiada,” ucapnya lirih.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, akan terus menyelidiki kasus ini. Termasuk menggali lebih dalam lagi, peristiwa sebenarnya.
“Nantinya, akan kami hadirkan anak pertamanya, bernama Dina untuk diperiksa. Tentunya, harus dilakukan pendamipngan oleh psikolog,” ujarnya di tempat yang sama.
Selama menjalankan pemeriksaan nantinya, saksi kunci tersebut akan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, (P2TP2A) Kabupaten Malang.
“Tentunya psikologis anak tersebut, sedang tertekan dan trauma sekarang. Sehingga, membutuhkan pendampingan,” kata dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (big/nug/awa/jpnn)