Inilah Kronologis Pembubaran Diskusi Irshad Manji
Sabtu, 05 Mei 2012 – 15:33 WIB
Pertama, Saya dapat SMS dari warga setempat atas kegiatan ini, bahwa warga setempat keberatan dengan acara ini, Rt dan Rw juga hadir.
Kedua, keberatan atas acara ini, ormas-ormas ini juga. (peserta diskusi memprotes keterangan polisi) ada FBR, Forkabi, FPI, ini keberatan juga. Dan terakhir setelah saya datang ke sini, ternyata kegiatan ini tidak ada izinnya, izin RT dan RW dan pihak kepolisian, karena narasumbernya dari orang asing. Kalau ada orang asing seharusnya ada izinnya dari Polda, Pores, dan Polsek. Itu izin normatifnya, UU No. 2 tahun 2002; pasal 13 tentang tugas pokok ini.
Dari 3 informasi ini, saya berhak mem-pending acara ini. Aturan normatif ini. Keberatan sudah ada. Apa saya tidak berhak? (Peserta diskusi memprotes.) Saya sudah mengamankan, mengarahkan panitia, karena narasumber orang asing. (Protes peserta diskusi.) Saya sudah izin dengan panitia tapi panitia tidak kooperatif dengan saya.”