Inilah Modus Pengiriman Rokok Tanpa Cukai ke Daerah Lain
jpnn.com, SIDOARJO - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19) tak menyurutkan pihak-pihak yang mau mengambil untuk dengan cara ilegal. Salah satu praktik lancung untuk mengambil untung itu adalah melepas rokok polos alias tanpa pita cukai.
Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengendus modus praktik curang itu dan menggagalkan pengiriman rokok polos di seputar wilayah Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim, rokok polos itu akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui perusahaan ekspedisi di wilayah Tanjung Perak Surabaya.
Dalam patroli itu tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I mendapati 264 bal atau 528.000 batang rokok polos dengan nilai total di atas Rp 500 juta. “Rokok polos ini disembunyikan di belakang kepala truk dan sisi bawah dekat roda,” ujar Yatim.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima. Tim penindakan juga membawa pegawai ekspedisi beserta barang buktinya ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 250 juta berhasil diamankan,” ujar Yatim.
Lebih lanjut Yatim mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Biar kapok,” tambahnya.
Yatim menegaskan jajaran Kanwil Bea Cukai Jatim I tak akan mengendorkan upaya penegakan hukum dalam kondisi apa pun. “Ternyata masih banyak pihak yang mencari dan mencuri peluang di situasi PSBB dan kondisi wabah Covid-19,” pungkasnya.(ikl/jpnn)