Inilah Nama Oknum Polisi yang 'Mesra' dengan Kades Selok Awar Awar
Sabtu, 03 Oktober 2015 – 07:37 WIB
Politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan mengapa dalam kasus penambangan ilegal tersebut polisi belum menjerat para pembeli pasir dari Hariyono. Padahal jelas, pembeli dari tambang ilegal bisa dikategorikan penadah. "Mestinya kan pasal 480 KUHP bisa diterapkan itu," ujarnya. (gun/c9/ano)