Inilah Paket Ekonomi Tahap V dari Jokowi-JK
Sementara kebijakan kedua adalah dana investasi real estate. Selama ini, kata Darmin, perusahaan-perusahaan Indonesia memanfaatkan produk dana investasi seperti itu di Singapura dan negara lain. Karena itu, saat ini pemerintah akan memberikannya di Indonesia.
"Nah ini juga ditunggu-tunggu dan diminta. Ini diharapkan oleh dunia usaha, kenapa tidak dibuat dari dulu. Nah dari dulu ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, jangan dobel," bebernya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menghilangkan pajak berganda untuk pemilik real estate dan investor. "Ini adalah satu upaya memperdalam pasar modal. Namanya kapitalisasi dari pasar modal Indonesia. Karena kalau nanti masuknya, ini jumlahnya bisa untuk buat lan tol, kompleks pelabuhan dan lain-lain" tandas Darmin. (flo/jpnn)