Inilah Pengakuan Guru Les Bahasa Inggris Pencabul 14 Anak di Jakarta Selatan
Kombes Azis mengatakan pelaku dan belasan korban bergaul dalam satu lingkungan sosial sama.
Pasalnya, mereka memiliki hobi yang sama yakni game online.
"Dari sini korban berinteraksi untuk perbuatan cabul itu terjadi. Korban dan pelaku awal mula bertemu di tempat game online," kata Azis.
Pria kelahiran 16 Mei 1977 itu mengatakan aksi bejat pelaku terhadap korban dengan cara meraba, memegang kemaluan, oral, anal, dan beberapa perbuatan tak senonoh lainnya.
"Cara pelaku bisa bujuk korban yakni dengan iming-imingi beri uang dan top up game gratis dan beri poin game gratis," kata Azis Andriansyah.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)