Inilah Pengakuan Marbun si Pembunuh Bos Sawit dan Anaknya, Motif Terungkap
Kamis, 18 Mei 2023 – 05:55 WIB
Joen Sinaga dihantam dengan kayu broti sepanjang setengah meter.
Kemudian, Yohanes Vianney Rizal Sinaga dihantam mengunakan kayu bulat dengan panjang setengah meter di kebun sawit tempat mayat korban ditemukan.
“Motifnya pelaku mengaku kesal gajinya kerja sebagai pemanen buah sawit selama satu bulan tidak dibayar korban. Lalu, pelaku juga sering dimaki oleh korban,” beber Dody.
Atas perbuatan itu ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)