Inilah Pengakuan Provokator Kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya, Sontoloyo!
jpnn.com, SURABAYA - Usai menangkap pria inisial E yang merupakan provokator kericuhan saat operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Jalan Bhinneka Raya Surabaya, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya.
Dua pelaku itu ialah FA (20) warga Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya.
Mereka dianggap sebagai provokator sekaligus pelaku pengerusakan mobil patroli.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, keterlibatan keduanya berdasar bukti dari sebuah video yang beredar, yang mempertontonkan mereka meneriaki petugas dengan kata-kata yang tidak pantas.
Mereka melakukan pengerusakan dengan batu-bata dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk H dia membuat konten di medsosnya agar memancing warga lain untuk melakukan kegiatan anti-terhadap kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat ini," kata dia, Rabu (14/7).
Dari hasil interogasi, motif FA mengaku melakukan hal itu karena kesal terhadap petugas. Dia juga ingin membela adiknya yang saat itu tengah ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
"Terkait pelaku lainnya, ini masih kami dalami lagi. Kami berharap masyarakat dapat men-support kegiatan PPKM Darurat ini, supaya Covid-19 cepat selesai," ujar dia.