Inilah Penyebab KAI Batalkan Keberangkatan 1.464 Penumpang
jpnn.com, MEDAN - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan keberangkatan 1.464 penumpang selama Juli.
Pembatalan itu dikarenakan penumpang tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut Mahendro Trang Bawono menyampaikan, pihaknya komitmen mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 itu.
"Manajemen KAI menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumoang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan yang terus diperpanjang hingga 6 September 2021," kata Mahendro.
Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke Medan menunjukan berkas vaksinasi COVID-19 .
Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.