Inilah Perjanjian Damai Meriem dan Hotman
Senin, 30 April 2012 – 16:49 WIB
8. Bahwa pihak kedua berjanji tidak memberikan pernyataan dalam bentuk apapun lagi mengenai hubungan pihak pertama dan pihak kedua kepada pihak manapun.
9. Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini oleh pihak pertama dan pihak kedua, maka pihak pertama (pelapor) menyatakan mencabut laporan polisi terhadap pihak kedua (terlapor) di Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi nomor LP/1065/III/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 28 Maret 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (abu/jpnn)