Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam

Sabtu, 02 Maret 2019 – 08:05 WIB
Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema “Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik” di Universitas Tidar Magelang, Jumat (1/3). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, MAGELANG - Lima tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berjalan telah membawa perubahan besar dalam lanskap politik dan pembangunan di Indonesia, meskipun ada beberapa kontradiksi dalam penerapannya, yang harus segera diperbaiki.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema “Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik” di Universitas Tidar Magelang, Jumat (1/3).

Dalam kesempatan simposium ini, Muqowam menjabarkan beberapa hal agar masyarakat lebih memahami UU Desa.

BACA JUGA: Bantah Jokowi, Rizal Ramli Klaim Ikut Berjasa Perjuangkan UU Desa

Ia mengajak untuk melihat kembali dua hal dalam UU Desa yaitu proses terbentuknya UU Desa dan substansi yang terkandung dalam UU Desa. "Substansi UU Desa yang kami perjuangkan saat itu adalah mendudukkan desa agar diakui dan mempunyai kewenangan lokal atas desa," jelas Ketua Pansus UU Desa 2014 tersebut.

Menurut Muqowam, perkembangan positif pasca UU Desa di antaranya adalah desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran dan kini banyak pihak yang memperhatikan pembangunan desa. Sehingga kini banyak generasi dan tokoh-tokoh muda yang tertarik menjadi kepala desa.

“Sebagian kecil desa tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa antara lain karena kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa,” ujar Muqowam yang menjadi Ketua Pansus UU Desa saat itu.

Namun, disamping perkembangan positif UU Desa, Muqowam mencatat adanya perkembangan negatif yaitu kontradiksi kelembagaan, kontradiksi regulasi, dan kontradiksi dalam pendekatan. Salah satu contohnya adalah pemerintah lebih menekankan pengawasan dibanding pendampingan dan pemberdayaan desa.

Muqowam mengajak untuk melihat kembali dua hal dalam UU Desa yaitu proses terbentuknya UU Desa dan substansi yang terkandung dalam UU Desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close